Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Sumpah yang Menjadi Prasyarat Menjadi Pengacara

Pertanyaan

Apa hukumnya jika saya mengucapkan sumpah yang menjadi prasyarat menjadi pengacara, padahal di dalam sumpah tersebut terdapat janji untuk menghormati undang-undang. Undang-undang di negara kami mengandung banyak hukum-hukum konvensional, tetapi juga mengandung banyak hukum syariat Islam. Saya pun berpikir untuk bersumpah dengan niat menghormati undang-undang yang sesuai Syariat saja. Apakah hal ini dibolehkan? Allah pasti tahu niat baik saya untuk menjadi seorang pengacara.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat yang kuat menurut kami—Wallahu a`lam—adalah tidak ada halangan bagi Anda untuk bersumpah dengan sumpah yang menjadi prasyarat profesi pengacara itu, dan niat Anda dalam profesi ini adalah untuk menghormati undang-undang yang sesuai dengan Syariat. Pendapat ini didasarkan pada dua dalil:

Pertama: Sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention, "Sumpahmu adalah sesuai dengan yang diniatkan oleh temanmu (yang meminta bersumpah)." [HR. Muslim]. Dalam riwayat lain: "Sumpah itu sesuai dengan niat orang yang meminta sumpah." [HR. Muslim]

Hadits ini berlaku bagi orang yang meminta orang lain bersumpah dan ia memiliki hak untuk itu. Tetapi apabila permintaan itu adalah untuk sesuatu yang batil (tidak benar), maka orang yang diminta bersumpah boleh, bahkan wajib, untuk memalingkan niatnya dari sesuatu yang batil itu.

Kedua: Para ulama memberikan keringanan bahkan menganjurkan berbohong dalam bersumpah jika tujuannya baik. Ibnu Farhûn berkata dalam kitab At-Tabshirah: "Jika seseorang bersembunyi di tempatnya dari penguasa yang ingin membunuh orang itu atau merampas hartanya atau menyiksanya, kemudian penguasa itu menanyakan keberadaan orang itu kepadanya, lalu ia menutupi dan membantah bahwa orang itu bersembunyi di tempatnya dengan berkata: 'Aku bersumpah bahwa ia tidak ada di tempatku', demi menyelamatkan nyawa atau harta orang itu, maka ia tidak berdosa, jika ia khawatir terhadap keselamatan dirinya kalau tidak bersumpah. Tapi jika ia merasa aman dari ancaman terhadap dirinya, dan ia bersumpah hanya demi menyelamatkan orang itu, maka ia mendapatkan pahala atas apa yang ia perbuat, tetapi ia dihukumi melanggar sumpah (dan harus membayar kafarat)."

Dalam Ensiklopedi Kuwait disebutkan bahwa Imam An-Nawawi berkata: "Berbohong hukumnya wajib jika tujuannya adalah mewujudkan sesuatu yang wajib. Jika seorang muslim bersembunyi di tempat Anda dari kejaran orang zalim, lalu orang zalim itu bertanya kepada Anda, maka Anda wajib berbohong untuk menyembunyikan orang muslim tersebut. Demikian juga jika di tangan Anda atau di tangan orang lain terdapat barang titipan, lalu seorang zalim datang menanyakan barang itu untuk merampasnya, Anda wajib berbohong untuk menyembunyikannya. Bahkan jika Anda memberitahu bahwa titipan itu ada di tangan Anda sehingga orang zalim itu mengambilnya secara paksa, maka Anda wajib menggantinya. Jika orang zalim itu meminta Anda bersumpah maka Anda harus bersumpah dan berusaha melakukan tauriyah (bersilat lidah) dalam sumpah itu. Jika Anda bersumpah tetapi tidak melakukan tauriyah maka Anda secara prinsip dianggap melanggar sumpah (dan harus membayar kafarat). Tetapi pendapat lain mengatakan tidak dianggap melanggar. Muwaffaquddîn Ibnu Qudamah berkata, 'Di antara sumpah ada yang hukumnya wajib, yaitu sumpah untuk menyelamatkan seseorang dan melindunginya dari kebinasaan."

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan