Saya diceraikan oleh suami saya sejak sepuluh tahun yang lalu. Saya kini datang ke sebuah negara Arab untuk tinggal bersama anak perempuan saya. Apakah boleh saya melakukan pernikahan di atas kertas (Nikah Shuri) untuk memudahkan saya mendapatkan izin tinggal permanen di negara tersebut, sehingga saya bisa menunaikan haji? Apakah pernikahan seperti itu haram?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pernikahan yang disukai dan diridhai oleh Allah adalah pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukunnya, yaitu: kerelaan kedua belah pihak, mahar, dua orang saksi, dan wali pihak perempuan. Sedangkan pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya adalah pernikahan yang batil (tidak sah), termasuk Pernikahan Shuri (pernikahan di atas kertas) untuk kepentingan apa pun, di mana kedua belah pihak tidak berkomitmen memenuhi berbagai hak dan kewajiban terhadap pasangannya.
Tentu saja ini bertentangan dengan maksud pernikahan yang menjadi tujuan pensyariatannya. Berangkat dari situ, maka Anda tidak boleh melakukan pernikahan seperti ini. Haram bagi Anda melakukannya, karena itu sejatinya bukanlah pernikahan. Ia lebih tepat dikatakan permainan daripada pernikahan. Keinginan Anda tinggal di negara tersebut atau keinginan Anda menunaikan haji tidak membuat Anda boleh melakukan pernikahan seperti ini.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read