Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Boleh Menggunakan Obat Penghilang Keringat dan Memakai Wangi-wangian pada Siang Hari Ramadhân

Pertanyaan

1. Apa hukum memakai obat penghilang keringat atau minyak wangi pada bulan puasa, bagi laki-laki dan perempuan?
2. Apa hukum mendengarkan musik-musik di bulan Ramadhân?Apa hukum memakai celana panjang bagi perempuan di bulan Ramadhân?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak mengapa seorang laki-laki atau perempuan memakai obat penghilang keringat atau minyak wangi di pakaian atau badannya, karena benda-benda ini tidak memiliki fisik, sementara yang membatalkan puasa adalah benda-benda berfisik yang masuk ke dalam rongga badan.

Adapun mendengar musik-musik, hukumnya adalah haram dan mungkar, baik pada bulan Ramadhân maupun di luar bulan Ramadhân. Perilaku ini merupakan salah satu penyebab kekerasan hati dan berjangkitnya berbagai penyakit di dalamnya, sekaligus memalingkannya dari zikir mengingat Allah.

Tidak dibolehkan juga bagi seorang perempuan memakai celana panjang, baik pada bulan Ramadhân maupun di luar bulan Ramadhân, kecuali hanya ketika ia bersama suaminya. Karena biasanya celana panjang berbentuk ketat dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh pemakainya.

Tapi jika celana panjang tersebut berbentuk lebar dan menutup aurat maka ia boleh dipakai oleh perempuan di hadapan kaum perempuan yang lain. Tetapi menjaga kesopanan (tidak memakai celana panjang) tetap lebih utama bagi seorang perempuan.

Kemudian kami mengingatkan bahwa puasa seorang yang mendengar musik dan perempuan yang memakai celana panjang di hadapan laki-laki non-mahram tetap sah, namun ia berdosa karena melanggar larangan Allah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait