Islam Web

  1. Fatwa
  2. HADITS
  3. Cara Berintraksi Dengan Sunnah
  4. Kewajiban Terhadap Sunnah
Cari Fatwa

Fanatik atau Teguh Memegang Agama

Pertanyaan

Allah mengaruniai saya seorang istri yang shalihah. Dia banyak belajar dan menaruh perhatian dalam semua urusan keagamaan. Dia sangat fanatik dalam beragama sampai-sampai membuat saya susah hidup. Mohon beri tahu saya, apa yang mesti saya lakukan padanya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bersyukurlah kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—karena Dia telah mengaruniai Anda seorang istri yang shalihah. Karena istri shalihah merupakan penyejuk mata bagi suaminya. Dia membantu sang suami untuk taat kepada Allah, melaksanakan kewajiban-kewajibannya, dan membantunya dalam mendidik anak-anaknya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah bersabda, "Dunia adalah kesenangan. Dan sebaik-baik kesenangan (kenikmatan) dunia adalah istri yang shalihah." [HR. Muslim, An-Nasâ'i, dan Ibnu Mâjah]

Anda harus takut kepada Allah dalam menjaganya. Adapun yang Anda sebutkan mengenai sikap fanatik keagamaannya, jika yang Anda namakan fanatik itu sikapnya yang kuat memegang ajaran agama, seperti komitmen untuk selalu berhijab (memakai busana muslimah), tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan tidak berjabat tangan dengan mereka, maka ini bukanlah fanatik, melainkan sikap memegang teguh agama dan mengamalkan syariat Allah. Dan ini adalah perkara terpuji, tidak tercela. Anda mesti bahagia dengan hal ini. Allah—`Azza wajalla—berfirman (yang artinya): "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata." [QS. Al-Ahzâb: 36]

Sedangkan jika hal tersebut adalah sikap keras (ekstrem) dan terlalu memaksakan diri, atau di dalamnya ada pengabaian terhadap hak-hak Anda, serta hak-hak rumah dan anak-anak, seperti memperbanyak shalat, puasa, qiyâmul lail, dan sibuk mencari ilmu tentang kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, maka nasihatilah dia untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Anda mesti sabar menghadapinya, dan berilah ia arahan dengan cara yang lembut. Akan lebih baik kalau Anda kemukakan apa yang Anda kira sebagai sikap fanatik, sehingga bisa diambil penilaian pasti, apakah itu sikap fanatik atau bukan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read