Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Mencuri
Cari Fatwa

Mencuri untuk Membantu Orang-orang yang Membutuhkan

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang teman perempuan yang keluarganya mengalami kesulitan secara ekonomi. Umurnya 17 tahun, dan ia adalah seorang yang beriman serta selalu melaksanakan shalat. Namun kadang-kadang ia mencuri. Tapi yang mengherankan, ia mencuri bukan untuk dirinya, tetapi untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan uang. Kepada orang yang meminta-minta, ia tidak mau mengatakan 'tidak' atau 'saya tidak punya apa yang kalian inginkan', atau 'saya tidak bisa memberi kalian apa-apa'. Ia mencuri untuk memberi orang lain. Saya telah menasihatinya, dan saya terangkan kepadanya bahwa apa yang ia lakukan itu adalah haram. Namun ia menangis ketika saya katakan hal itu. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, atau dengan apa lagi saya menasihatinya. Ia tidak tega melihat orang yang berkebutuhan, atau menolak orang yang meminta kepadanya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda harus mengingatkan gadis itu bahwa perbuatannya mencuri harta orang lain merupakan salah satu dosa besar, dan ia sama sekali tidak mendapatkan pahala atas perbuatannya itu, karena harta curian adalah harta yang buruk, sementara Allah tidak mau menerima kecuali perbuatan yang baik, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Allah itu Mahabaik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik pula." [HR. Muslim]. Jadi, ia tidak bisa bersandar kepada alasan bahwa ia menyedekahkan apa yang ia curi.

Anda juga harus mengingatkannya bahwa ia wajib segera bertobat dan mengembalikan barang-barang yang telah ia curi kepada para pemiliknya, atau meminta kerelaan mereka, sebelum harta tersebut menjerumuskannya ke dalam yang haram. Fakta bahwa ia tidak rela menolak permintaan orang yang membutuhkan tentu saja merupakan hal yang terpuji, tetapi itu tidak dapat menjadi alasan baginya untuk jatuh kepada perbuatan haram. Kemudian jika ia memang ingin bersedekah tapi tidak mempunyai harta, Allah telah mencatat pahala niatnya itu. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Perumpamaan Umat ini bagaikan empat golongan manusia: (Pertama), orang yang diberi oleh Allah harta dan ilmu, lalu ia mengamalkan ilmunya itu pada hartanya dengan menginfakkannya sesuai dengan hak-hak harta itu; (Kedua) orang yang diberi ilmu tapi tidak diberi harta, lalu ia berkata: 'Kalau aku mempunyai harta seperti orang itu, aku pasti akan melakukan seperti apa yang ia lakukan'. Pahala mereka berdua adalah sama; (Ketiga), orang yang diberi harta dan tidak diberi ilmu, lalu ia menyia-nyiakan hartanya dengan membelanjakannya tidak pada tempatnya; (Keempat), orang yang tidak diberi harta dan tidak diberi ilmu, lalu ia berkata: 'Kalau aku mempunyai harta seperti orang itu, aku pasti akan melakukan seperti apa yang dilakukannya. Dosa mereka berdua adalah sama." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait