Islam Web

  1. Fatwa
  2. KESEHATAN, MEDIA, BUDAYA, DAN SARANA HIBURAN
  3. Sarana Hiburan
  4. Lukisan, Patung, Fotografi, dan Videografi
Cari Fatwa

Hukum Menggunakan Boneka untuk Menjelaskan Tata-Cara Memandikan dan Mengafani Mayat

Pertanyaan

Saya diminta untuk menerangkan secara rinci di hadapan para siswa tentang cara memandikan dan mengafani mayat. Pertanyaan saya: Apakah dalam menerangkan hal itu, saya boleh menggunakan boneka plastik berbentuk manusia, seperti yang biasa dipajang di toko-toko pakaian jadi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak boleh memakai boneka seperti itu untuk menerangkan cara memandikan dan mengafani mayat, berdasarkan keumuman dalil yang mengharamkannya. Anda bisa memakai boneka yang tidak berkepala. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—mengatakan, "Gambar adalah kepala. Jika kepala dipotong maka ia bukan lagi gambar." [HR. Al-Baihaqi; Menurut Al-Albâni: shahîh]

Ungkapan serupa juga diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata, "Gambar adalah kepala. Segala sesuatu yang tanpa kepala bukanlah gambar." [HR. Ath-Thahâwi]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan