Apa hukumnya meninggalkan sedikit bulu kemaluan ketika mencukurnya, baik bagi laki-laki maupun wanita, dan kemudian merapikannya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bulu kemaluan disunnahkan untuk dicukur, serta tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari. Sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Lima hal yang termasuk sunnah fitrah (kesucian): khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menipiskan kumis." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Hadits lain diriwayatkan dari Anas—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Rasulullah memberi waktu bagi kami untuk menipiskan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, untuk tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." [HR. Muslim]
Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Adapun menyisakan sedikit dari bulu-bulu itu tidaklah termasuk kategori fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas, serta bukan merupakan kebiasaan kaum muslimin. Sunnah fitrah yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah mencukurnya secara keseluruhan, tanpa menyisakan sebagiannya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan