Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
  4. Keluarnya Air Kencing Terus Menerus dan Yang Semisal Dengannya
Cari Fatwa

Penderita Bawasir Harus Berwudhuk Setiap Hendak Shalat Bila Darah Terus Keluar

Pertanyaan

Seorang teman saya mengidap penyakit bawasir (ambien). Duburnya senantiasa mengeluarkan tetesan-tetesan darah dari waktu ke waktu. Apakah ia harus berwudhuk setiap akan melaksanakan shalat? Apakah ia juga harus mencuci pakaian dalamnya yang terkena darah itu? Mohon berikan penjelasan hukumnya. Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika darah beserta nanah atau cairan-cairan lain yang menyertainya itu keluar dari dubur teman Anda tersebut nyaris sepanjang waktu, sehingga tidak ada jeda yang cukup untuk berwudhuk lalu shalat dalam keadaan suci, maka itu artinya ia termasuk orang yang selalu ber-hadats, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama. Teman Anda tersebut hendaklah berwudhuk setiap hendak melaksanakan shalat, ketika waktu shalat sudah masuk. Tapi jika terjadinya tetesan darah itu tidak nyaris sepanjang waktu, maka penderita bukan termasuk orang yang selalu ber-hadats. Kedudukannya sama dengan kaum muslimin yang lain dalam masalah wudhuk dan shalat.

Terkait pakaiannya, ia tidak harus mencuci bagian yang terkena darah dalam dua kondisi di atas, menurut sebagian ulama, agar ia tidak mengalami kesulitan (masyaqqah).

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait