Islam Web

  1. Fatwa
  2. AKIDAH
  3. Kufur
  4. kufur Dalam Perbuatan dan Keyakinan
Cari Fatwa

Kekufuran yang Mengeluarkan Seseorang dari Islam Dapat Terjadi karena Perkataan dan Perbuatan

Pertanyaan

Apa hukum ungkapan yang mengatakan: "Sesungguhnya orang yang menghina Dzat Allah dengan sengaja adalah kafir secara perkataan, bukan secara perbuatan." Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya menghina Allah—Subhanahu wa Ta`ala—termasuk salah satu bentuk kekufuran yang paling keji. Pelakunya dihukum kafir dan keluar dari Islam, sesuai dengan ijmak (konsensus) para ulama. Ibnu Qudâmah berkata dalam bukunya Al-Mughni, "Barang siapa yang menghina Allah berarti telah kafir, baik ia melakukan itu dalam keadaan bercanda maupun serius. Demikian juga orang yang memperolok-olokkan Allah—Subhanahu wata`ala, ayat-ayat-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah berfirman (yang artinya): 'Dan jika engkau tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, 'Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja'. Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?' Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kalian (lantaran mereka bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa." [QS. At-Taubah: 65-66]. Sewajarnya tidak cukup bagi pencela Allah hanya dengan kembali berislam, sampai ia dihukum dengan hukuman yang membuatnya jera berbuat demikian. Karena jika orang yang memperolok-olokan Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention saja tidak diterima tobatnya begitu saja, tentu orang yang memperolok-olokan Allah lebih pantas untuk diperlakukan demikian."

Barangkali maksud orang yang mengatakan: "Ia kafir secara perkataan, bukan perbuatan," adalah bahwa kekafirannya dalam kondisi ini datang melalui perkataan, bukan perbuatan. Karena sudah dimaklumi secara umum bahwa kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam dapat bersumber dari perkataan, seperti mengucapkan celaan, dapat pula bersumber dari perbuatan, seperti bersujud kepada berhala, dan dapat pula bersumber dari keyakinan seperti meyakini bahwa alam bersifat qadim (azali atau tidak memiliki awal). Jika ini yang dimaksud oleh orang yang mengatakan itu, maka itu bisa diterima. Orang yang kafir karena perkataan atau perbuatan dianggap keluar dari Islam jika semua syarat kekufuran ada pada dirinya, dan tidak ada perkara yang menghalangi disematkannya sifat kafir kepadanya.

Wallahu a`lam

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read