Apa hukum menikah dengan wanita yang menyerupai laki-laki, seperti memakai celana atau yang lainnya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Siapa yang ingin menikah, hendaklah target pertamanya adalah memilih wanita yang menjalankan agama, takut kepada Allah, serta senantiasa merasakan pengawasannya-Nya di dalam kehidupan, pakaian, dan ibadahnya.
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Wanita (biasanya) dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang beragama, niscaya engkau akan beruntung." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Tidaklah pantas seorang mukmin menikah dengan wanita yang menyerupai laki-laki dalam cara berjalan, berpakaian, bersuara, dan kebiasaan keluar dari rumah. Dalam sebuah hadits, Ibnu Abbâs berkata, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." [HR. Al-Bukhâri]. Kecuali apabila suami sanggup mengubah kehidupan istrinya dengan nasihat dan peringatan, serta mengembalikannya kepada perilaku yang benar.
Tetapi ada yang perlu diperjelas dari penanya tentang apa yang ia maksud dengan istri yang memakai celana: apakah ia memakainya untuk keluar dan tampil di hadapan semua laki-laki dan wanita? Jika demikian, ia pantas mendapatkan laknat dan sudah terjatuh ke dalam perbuatan haram.
Adapun jika ia memakainya untuk berhias bagi suaminya secara khusus dan di dalam rumahnya, maka itu tidak apa-apa berdasarkan keumuman hukum bolehnya berhias untuk suami. Dan sudah dimaklumi bahwa wanita boleh berpakaian dan berhias di hadapan suaminya sesuai dengan keinginannya, dengan syarat tidak melakukan itu untuk menyerupai laki-laki.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan