Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Mengulang-ulang Sumpah

Pertanyaan

Bolehkah bersumpah dengan mengatakan "Demi Allah Yang Maha Agung" sebanyak tiga kali?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidaklah layak seorang muslim banyak bersumpah tanpa ada sebab yang mengharuskannya, karena hal itu dapat menjerumuskan pelakunya kepada kesulitan, bahkan terkadang membuatnya meremehkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan jagalah sumpah-sumpah kalian." [QS. Al-Mâ'idah: 89]

Kalau pun seseorang bersumpah, janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah, berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Barang siapa yang bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Adapun ungkapan sumpah yang disebutkan dalam pertanyaan di atas; jika yang dimaksud adalah pengulangan sumpah dengan nama Allah seperti tertera pada pertanyaan, maka tidak ada masalah. Bahkan dalam beberapa hadits juga terdapat penyebutan sumpah yang diulang beberapa kali. Di antaranya adalah sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Demi Allah, ia tidak beriman. Demi Allah, ia tidak beriman. Demi Allah, ia tidak beriman." Beliau ditanya, "Siapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang tetangganya tidak aman dari perbuatan buruknya." [HR. Al-Bukhâri]

Barang siapa yang mengulangi sumpahnya beberapa kali untuk satu perkara, kemudian melanggar sumpah itu, maka ia hanya membayar satu kafarat. Dalam kitab Mawâhibul Jalîl, dijelaskan perkataan Al-Khalîl dari mazhab Maliki, "(Ungkapan sumpah 'Demi Allah dan demi Allah' jika dimaksudkan oleh pelakunya). Maksudnya, jika orang yang mengucapkan sumpah atas nama Allah atau salah satu sifat-Nya dengan mengulangi pengucapan sumpah itu lebih dari satu kali untuk satu perkara, maka ia hanya berkewajiban membayar satu kafarat (jika melanggarnya)."

Tapi jika yang dimaksud oleh penanya dengan ungkapan sumpah di atas adalah hal lain, kami berharap dijelaskan kembali supaya kami bisa menjawabnya.

Wallâhu a`lam

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan