Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Syarat Wajib Puasa
Cari Fatwa

Hukum Berbuka Puasa demi Latihan Olahraga

Pertanyaan

Apakah boleh berbuka puasa Ramadhân untuk mengikuti latihan olahraga, sebab jika tetap berpuasa, si atlet merasa haus dan letih, bahkan boleh jadi tidak mampu melakukan olahraga sebagaimana mestinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tentu tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhân diwajibkan bagi setiap muslim

mukallaf yang mampu. Tidak boleh berbuka puasa kecuali apabila ada halangan yang dipandang sah oleh Syariat, misalnya sedang berada dalam perjalanan, sakit, lemah, atau halangan seperti haid dan nifas. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian ditimpa sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184.]

Adapun latihan olahraga, seorang muslim tidak boleh berbuka karenanya, sebab ia bukan termasuk halangan syar`i yang membolehkan berbuka. Selain itu, puasa Ramadhân hanya diwajibkan selama satu bulan. Anda dapat menunda jadwal latihan ke malam hari, seperti yang dilakukan oleh banyak atlet lain.

Di sebalik itu, kami juga mengingatkan para atlet bahwa puasa memiliki banyak manfaat untuk kesehatan jiwa dan raga manusia. Puasa merupakan bagian dari olahraga jiwa dan raga. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat." [HR. Ath-Thabarâni dalam al-Mu`jam Al-Awsath dan Abu Nu`aim dalam Ath-Thibb An-Nabawiy; Menurut Al-`Irâqi: dha`îf; Menurut As-Suyûthi: hasan]

Kami berdoa semoga Allah mencurahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan