Apa hukumnya jika seorang yang membeli mobil kepada seseorang secara cicilan menjualnya kepada agen tanpa terlebih dahulu memindahkan mobil itu dari tempatnya atau tanpa memakainya sama sekali? Untuk diketahui, penjual pertama membeli mobil tersebut juga dari agen tersebut.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pertama: Jual beli secara cicilan, yaitu menjual barang dengan harga (bayaran) yang ditangguhkan, hukumnya boleh, baik pembayarannya dilakukan satu kali maupun beberapa kali. Seandainya Anda membeli sebuah mobil, misalnya, maka Anda tidak boleh menjualnya kepada orang lain sampai Anda menerimanya dan memilikinya secara utuh, walaupun mobil itu belum Anda pindahkan dari tempatnya. Jika Anda melakukan itu (sudah memilikinya secara utuh), maka Anda boleh menjualnya. Namun menjual kembali mobil yang Anda beli kepada agen yang menjualnya kepada orang yang menjualnya kepada Anda, maka jika di sana terdapat kesepakatan, misalnya pihak agen mengatakan kepada orang tersebut: "Saya menjual mobil ini kepadamu dengan syarat engkau menjualnya kepada orang yang akan menjualnya kepadaku," maka ini disebut jual beli `aiyanah, dan hukumnya haram.
Adapun jika si agen menjual mobil itu dan telah diterima oleh pembelinya secara sempurna, kemudian pembeli itu menjualnya kepada Anda, dan Anda pun telah menerimanya dengan kepemilikan penuh, Kemudian Anda menawarkannya kepada siapa saja, dan agen itu membelinya dari Anda tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka jual beli ini boleh. Tidak ada dosa di dalamnya—InsyaAllah.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read