Saya ingin bertanya, bolehkah saya hanya mengeluarkan kafarat untuk membayar puasa-puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhân yang lalu dan Ramadhân tahun-tahun sebelumnya (dengan uzur syar`i) tanpa berpuasa qadhâ'? Alasannya adalah karena saya menderita kekurusan badan sepanjang hidup saya (tinggi saya 165 cm., dan berat saya hanya 38 kg.), selain juga saya menderita penyakit darah rendah. Semetara itu, saya harus bekerja dari jam 7:00 pagi sampai jam 5:00 sore, sehingga saya harus berpuasa Ramadhân dengan susah payah.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda wajib meng-qadhâ' puasa-puasa yang Anda tinggalkan di bulan Ramadhân jika Anda mampu meng-qadhâ'-nya. Selain itu, Anda juga harus membayar kafarat atas keterlambatan qadhâ' itu, jika sebenarnya Anda mampu melakukannya segera, dan Anda tahu hukum keterlambatan tersebut. Tetapi jika Anda tidak tahu bahwa menunda qadhâ' itu diharamkan, atau Anda ketika itu tidak mampu melakukannya, maka Anda tidak diwajibkan membayar kafarat keterlambatan tersebut.
Adapun jika ada dokter terpercaya yang memberitahu bahwa Anda tidak mampu berpuasa secara permanen (tidak ada harapan Anda akan mampu pada suatu ketika kelak), maka Anda cukup memberi makan satu orang miskin untuk menggantikan setiap hari qadhâ'. Kadarnya adalah sekitar 750 gram dari jenis makanan pokok penduduk setempat.
Tapi yang dapat kami lihat adalah bahwa Anda sebenarnya sanggup melaksanakan qadhâ' tersebut, walaupun secara bertahap, selama Anda memang masih sanggup melakukan puasa Ramadhân. Karena itu, Anda wajib meng-qadhâ' ketika Anda mampu, sesuai dengan situasi dan kemampuan Anda.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan