Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Fikih Wanita
  4. Wanita Tinggal Bersama Lelaki Bukan Mahram
Cari Fatwa

Berduaan dengan Pembantu tidak Boleh

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang sudah menikah. Suami saya pernah berduaan dengan pembantu kami. Bagaimana pendapat Anda? Saya mengharapkan jawaban Anda. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Suami Anda melakukan kesalahan dengan berduaan dengan pembantu Anda. Karena pembantu adalah wanita yang bukan mahramnya. Sementara Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama laki-laki mahramnya." [HR. Al-Bukhâri]

Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, melainkan Syetan adalah yang ketiga di tengah mereka." [HR. At-Tirmidzi]

Suami Anda harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, serta tidak mengulangi perbuatan itu kembali. Karena Syetan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Hendaklah Anda mengambil langkah yang bisa mencegah terjadinya khalwat (perilaku berduaan) antara suami Anda dengan pembantu, agar Anda menjadi penolong suami Anda untuk menaati Allah dan mencegahnya dari melakukan kemaksiatan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait