Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Prosesi haji tamattu` dan hukum menyembelih kurban bagi yang menjalankannya

Pertanyaan

Atas pertolongan Allah pada tahun ini saya bersama istri dan ibu akan melaksanakan ibadah haji. Saya pernah membaca bahwa haji tamattu` itu merupkan prosesi haji yang paling utama. Untuk menjalankannya apa yang harus saya lakukan, karena saya tinggal di Jeddah? Saya mohon penjelasannya dari Anda mengenai tata cara haji tamattu` yang benar. Dan apakah saya wajib menyembelih kurban jika menjalankannya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji, maka ia dapat memilih salah satu di antara tiga macam haji, yaitu ifrad, qiran, dan tamattu`. Dan haji yang paling utama adalah haji tamattu`. Kemudian jika Anda bermaksud untuk melaksanakan haji tamttu` dan Anda tinggal di Jeddah, maka yang harus Anda lakukan pertama kali adalah berikhram dari Jeddah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—ketika beliau menetapkan miqat. Beliau bersabda, "Dan orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat itu, maka ikhramnya dari tempat tinggalnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Haji tamattu` dimulai dengan melakukan ikhram umrah. Ikhram adalah berniat untuk masuk dalam prosesi ibadah haji dengan mengucapkan, "Labbaik Allâhumma umratan mutamatti`an bihâ ilal hajj," (Aku memenuhi panggilan-Mu dengan niat umrah untuk menunaikan haji tamattu`), atau, "Labbaik Allâhumma umratan," (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah). Kemudian membaca talbiyah "Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, lâ syarîka lak" (Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, demikian pula kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu). Kemudian ketika sampai di Makkah, dilanjutkan dengan prosesi umrah; thawâf, sa`i, dan mencukur atau memotong sebagian rambut. Memotong sebagian rambut dalam prosesi umrah ini adalah lebih utama, agar masih ada rambut yang tersisa untuk dicukur ketika prosesi haji nantinya. Jika semua itu telah dilakukan maka prosesi umrah telah usai. Kemudian setelah itu hendaknya yang bersangkutan tetap tinggal di Makkah sampai tanggal 8 Dzul Hijjah. Lalu pada tanggal 8 tersebut berniat ikhram untuk haji. Setelah itu mulai melakukan prosesi haji sebagaimana orang-orang yang sedang berhaji lainnya, yaitu pergi ke Mina pada tanggal 8 Dhul Hijjah, lalu wuquf di Arafah, selanjutnya mabit di Muzdalifah pada malam 10 Dzul Hijjah, kemudian melempar jumrah kubra pada tanggal 10 Dzul Hijjah dan menyembelih kurban. Bagi orang yang melakukan haji tamattu` menyembelih kurban hukumnya wajib. Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat." [QS. Al-Baqarah: 196]. Kemudian setelah itu mencukur rambut, melaksanakan thawaf haji dan juga sa`i haji. Jadi orang yang melakukan haji tamattu` melakukan dua thawaf dan dua sa`i; thawaf sa`i dalam prosesi umrah, dan thawaf sa`i dalam prosesi haji. Selanjutnya mabit di Mina selama dua malam bagi yang mengambil nafar awwal dan tiga malam bagi yang mengambil nafar tsani. Ketika di Mina setiap harinya harus melempar tiga jumrah secara berurutan, dimulai dari jumrah ula, wustha, lalu kubra. Pelemparan dilakukan pada waktu setelah tergelincirnya matahari. Setiap jumrah dilempar tujuh kali dengan tujuh kerikil. Dan setiap pelemparan hendaknya mengucapkan takbir. Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tasyriq tersebut, bagi yang hendak pulang, sebelum pulang diharuskan untuk melakukan thawaf wada` terlebih dahulu. Thawaf wada` ini termasuk wajibnya haji, namun bagi wanita yang sedang haidh tidak diwajibkan untuk mengerjakannya. Jika thawaf wada` telah ditunaikan berarti semua prosesi haji telah terlaksana dengan sempurna.

Jadi prosesi haji tamattu` sama dengan haji qiran dan haji ifrad, hanya saja dalam haji tamattu` ada dua thawaf dan dua sa`i, selain itu orang yang melakukan haji tamattu` ia dapat lepas dari ikhram setelah umrah, dan wajib menyembelih kurban. Selanjutnya kami nasihatkan kepada Anda hendaknya Anda membawa buku tata cara pelaksanaan manasik haji, hingga Anda dapat membaca dan menelaahnya, dan itu akan sangat membantu Anda untuk mengetahui prosesi ibadah haji yang benar. Kemudian kami nasihatkan juga agar Anda segera bertanya kepada ulama yang tepercaya jika menemukan kesulitan dalam memahami suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar`i.

Wallâhu a`lâm.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji