Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menyembelih hewan kurban yang hukumnya wajib sebelum hari kurban menurut sebagian ulama, seperti ulama madzhab Syafi`i, adalah diperbolehkan. Pendapat ini adalah juga salah satu yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, dengan syarat jika ia (orang yang berhaji) sudah masuk Makkah sebelum sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan sulit baginya menjaga hewan kurban tersebut. Kebolehan menyembelih sebelum hari kurban juga ada diriwayatkan dari Imam Ahmad tanpa syarat.
Untuk madzhab Syafi`i, Imam An-Nawawi memberikan dalil dengan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. " (QS. Al-Baqarah: 196), dan juga dengan dalil karena para imam madzhab sepakat tentang dibolehkannya mendahulukan puasa sebelum hari kurban, maka menyembelih hewan kurban jelas lebih harus dibolehkan.
Namun menurut para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali, hal itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal tersebut, menyembelih hewan kurban sebaiknya ditangguhkan sampai hari kurban tiba, agar sesuai dengan Sunnah dan terhindar dari perbedaan pendapat para ulama.
Wallâhu a`lam.