Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ketahuilah bahwa ihrâm adalah niat memasuki ibadah haji. Barang siapa yang melakukan larangan-larangan dalam ihrâm sebelum itu (sebelum berniat ihrâm) maka tidak ada masalah, karena ia memang belum mulai ber-ihrâm. Namun jika ia melakukan larangan dalam ihrâm setelah berniat masuk ke dalam ibadah haji, maka ia wajib membayar fidyah.
Wallâhu a`lam.