Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Disyariatkan bagi jamaah haji yang melaksanakan haji Tamattu` untuk melakukan Umrah di bulan Syawwâl atau setelahnya yaitu bulan Dzul Qa`dah, karena kedua bulan tersebut, Syawwâl dan Dzul Qa`dah, termasuk bulan-bulan haji, di mana orang yang berumrah padanya bisa dihukumi haji Tamattu`. Akan tetapi ketika ia tiba di tanah Hijâz dan belum melampaui Mîqât, maka ia boleh berihram untuk Umrah kapanpun ia mau dalam bulan-bulan haji tersebut.
Adapun jika ia datang ke Mekah dan ingin meaksanakan manasik haji, maka ia tidak boleh memasukinya kecuali dengan ber-ihrâm. Bahkan ia tidak boleh melampaui Mîqât, mengarah ke Mekah kecuali dengan ber-ihrâm, selama ia ingin melaksanakan manasik, berdasarkan hadits di dalam kitab Shahîhain, setelah menyebut Mîqât-mîqât: "Mîqât-mîqât itu bagi penduduk negeri-negeri itu dan bagi orang-orang yang lewat darinya yang bukan penduduknya dan hendak melaksanakan haji." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Apabila ia ber-ihrâm untuk Umrah pada bulan Syawwâl atau bulan setelahnya, kemudian ia memasuki Mekah, maka ia harus melaksanakan amalan-amalan Umrah seperti Thawâf, Sa`i, mencukur atau memendekkan rambut, kapan pun ia ingin, sebelum melakukan amalan-amalan Haji. Sehingga (dengan demikian) ia menunaikan Haji Tamattu`. Disunnatkan memulai dengan Thawâf jika telah memasuki Mekah.
Wallâhu a`lam.