Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Lama masa haidh paling panjang menurut mayoritas ulama adalah 15 hari 15 malam. Mereka berbeda pendapat dalam hal haid yang masa keluarnya lebih dari kebiasanannya, selama belum melewati 15 hari 15 malam, dan tidak pernah berulang. Sebagian ulama mengatakan hal itu adalah haid sebagaimana pendapat mazhab Syafi`i dan dan beberapa ulama mazhab Hanbali. Berdasarkan pendapat ini, seharusnya Anda menunggu sampai lewat waktu 15 hari. Jika waktu tersebut telah terlewati dan darah masih tetap mengalir, maka ketika itu Anda sedang istihâdhah. Karena darah haid berhenti mengalir setelah 12 hari, maka masa ini masih tergolong haid. Kebiasaan bisa jadi berubah dan tidak disyaratkan harus berulang, berbeda dengan pendapat mazhab Hanbali.
Berdasarkan hal ini, ihrâm Anda untuk Umrah sah dan Anda tidak berdosa dengan Thawâf Anda, karena Anda melakukannya dengan mentakwil. Adapun Thawâf itu sendiri tidak sah. Karena mazhab mayoritas ulama adalah seorang yang sedang haid tidak boleh melakukan Thawâf, dan tidak sah Thawâfnya kalau ia melakukannya, berdasarkan sabda Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—kepada Aisyah, "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji yang lain, hanya saja engkau tidak boleh Thawâf di Ka`bah sampai engkau suci." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Maka, Anda sekarang masih dalam keadaan ber-ihrâm, maka Anda wajib meninggalkan larangan-larangan beri-ihrâm. Maka datanglah ke Mekah dan ber-thawâflah di sana Thawâf Umrah, dan laksanakanlah Sa`i di antara Shafâ dan Marwa, karena Sa`i Anda yang pertama belum sah, karena Sa`i tidak dilakukan melainkan setelah Thawâf. Setelah itu ber-tahallullah dari Umrah Anda dengan memotong rambut. Kalau Anda tidak mampu datang ke Mekah maka hukum Anda sama seperti orang yang muhshar (terkepung/terhalang). Maka Anda harus menyembelih hadyu (hewan kurban) kemudian ber-tahallul dari manasik Umrah Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat." [QS. Al-Baqarah: 196]
Jika Anda tidak mampu menyembelih kurban, maka Anda harus berpuasa sepuluh hari berdasarkan perkataan sebagian ulama bahwa darah yang keluar lebih dari kebiasaannya dan belum melampaui 15 hari dihukumi darah haid walaupun hal itu tidak pernah berulang. Adapun orang yang men-syaratkan haid seperti itu pernah berulang sehingga dijadikan sebagai kebiasaan sebagaimana pendapat mazhab Hanbali, maka darah yang Anda yang Anda lihat pada masa tersebut adalah darah istihâdhah dan Umrah yang Anda lakukan sah. Pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama.