Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang muslim wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah tertentu sebelum menunaikannya. Oleh karena itu seyogyanya Anda memohon ampunan kepada Allah karena tidak bersungguh-sungguh dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan suatu ibadah sebelum menunaikannya. Adapun mengenai hukum masalah yang Anda tanyakan, yaitu hukum memotong sebagian rambut dalam manasik, para ulama berbeda pendapat. Madzhab maliki dan Hanbali berpendapat bahwa semua rambut harus dicukur. Sedangkan Imam Syafi`i berpendapat cukup memotong tiga helai rambut. Dan Imam Abu Hanifah berpendapat wajib mencukur seperempatnya.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka apa yang Anda lakukan benar menurut madzhab Syafi`i. Imam Zakariya Al-Anshâri dalam kitabnya Asnal Mathâlib mengatakan, "Memotong tiga helai rambut kepala dengan sekaligus, hal itu sudah mencukupi. Alasannya jika hal itu dilakukan pada waktu ikhram maka sudah cukup untuk menimpakan denda kepada orang yang melakukannya. Selain itu, tiga masuk dalam penyebutan jamak, dan juga Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Dengan mencukur rambut kepala kalian dan mengguntingnya." [QS. Al-Fath: 27]. Yaitu sebagian dari rambut kepala kalian. Jadi, dengan demikian, diharapkan insyâallâh haji dan umrah Anda dapat diterima oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan apa yang telah Anda lakukan itu sah dan mencukupi.
Wallâhu a`lâm.