Hukum Talak yang Dikaitkan dengan Lebih dari Satu Syarat

10-5-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya seorang perempuan yang sudah bersuami. Suami saya pernah bersumpah kepada saya—sementara ia berada di Saudi Arabia dan saya di Sudan—bahwa jika saya melakukan beberapa perbuatan yang tidak ia sukai—ia menyebutkan beberapa perbuatan tersebut—maka jatuhlah talaknya kepada saya. Saya pun berjanji kepadanya bahwa saya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan tersebut supaya talaknya tidak jatuh kepada saya. Akan tetapi dengan bergulirnya waktu, saya akhirnya melakukan berkali-kali perbuatan yang ia larang tersebut. Apakah hukum Agama dalam hal ini? Apakah sekarang talak suami saya telah jatuh kepada saya atau tidak? Kalau telah jatuh, apakah divonis jatuh talak tiga, karena saya melakukan larangan tersebut lebih dari tiga kali, ataukah saya hanya tertalak dengan talak satu saja? Sebagai informasi, hingga sekarang suami saya belum tahu bahwa saya telah melanggar larangannya tersebut.
Saya mohon penjelasannya, sebab saya merasa sangat kebingungan dan berharap segera mengetahui jawaban dari masalah ini secepatnya, karena sebentar lagi saya akan berangkat ke Saudi menemui suami saya. Apakah saya masih halal baginya atau tidak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Talak ini termasuk katagori Talak Mu`allaq (yang dikaitkan) dengan perbuatan tertentu dari si istri, di mana kapan saja ia melakukan perbuatan tersebut maka jatuhlah talak si suami atasnya. Jika suami mengaitkan jatuhnya talak dengan dua atau lebih perbuatan si istri, maka talak tidak jatuh kepada si istri sampai ia melakukan seluruh perbuatan tersebut. Misalnya suami berkata: "Jika kamu makan ini dan ini, maka jatuhlah talakku atasmu."

Ibnu Qudamah  may  Allaah  be  pleased  with  them berkata dalam kitab Al-Mughni, "Jika seorang suami menggantungkan talaknya kepada dua syarat maka talaknya tidak jatuh sampai kedua syarat itu dilakukan, berdasarkan pendapat mayoritas ulama."

Jika si istri melakukan kedua syarat itu sekaligus maka hanya jatuh talak satu, walaupun ia melakukan syarat tersebut berkali-kali. Karena ta`liq (pengaitan) talak tersebut telah terlepas dengan dilakukannya syarat itu pada kali pertama. Jika si istri melakukannya pada kali kedua, baik pada masa `iddah maupun setelahnya, tidak ada lagi talak yang jatuh atasnya, karena ta`lîq talak itu telah terlepas. Ini berlaku selama ta`lîq tersebut tidak menggunakan ungkapan yang menunjukkan makna pengulangan, seperti kata: "Setiap kali (engkau melakukan ini maka jatuhlah talak saya kepadamu)." Jika ta`liq talak diungkapkan dengan ucapan seperti ini maka talak dianggap jatuh setiap kali perbuatan itu dilakukan, karena kata: "Setiap kali" menunjukkan pengulangan.

Apabila suami berkata: "Jika engkau melakukan satu saja di antara perbuatan-perbuatan yang aku larang itu maka jatuhlah talakku kepadamu", maka talak satu jatuh kepada istri dengan melakukan satu perbuatan yang pertama saja, kemudian ta`lîq talak tersebut dianggap sudah terlepas (tidak berlaku lagi), dan tidak ada lagi jatuh talak berikutnya walaupun si istri mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang dilarang oleh si suami.

Adapun penekanan dari suami terhadap ta`liq talak dengan mengulangi pengucapannya lebih dari satu kali tidaklah berpengaruh terhadap bilangan talak sebelum istri melakukan satu pun dari perbuatan yang ia larang sebelumnya.

Berdasarkan keterangan di atas—insyaAllah—jelaslah bagi saudari penanya hukum dari masalah yang sedang dihadapinya. Kami ingatkan juga bahwa Anda harus memberitahu hal itu kepada suami Anda, karena dialah yang tahu apa niatnya ketika mengucapkan ta`liq talaknya, apa saja sarana yang menjadi objek kaitan talak itu, serta hal-hal lain yang menjadi dasar jatuhnya talak dan jumlah bilangannya. Dan kepada suami kami pesankan agar berhati-hati mengucapkan kalimat talak di lain waktu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net