Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pernah kami terangkan sebelumnya bahwa di antara penderita diabetes ada yang bisa berpuasa, dan puasa tidak berpengaruh buruk terhadap kesehatannya. Penderita yang masuk ke dalam kategori ini tidak boleh meninggalkan puasa.
Ada pula penderita diabetes yang puasa dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatannya, tapi ia bisa meng-qadhâ' puasa itu ketika kondisinya membaik. Penderita seperti ini boleh berbuka puasa, dan jika ia sembuh kelak, ia wajib meng-qadhâ' dan tidak perlu membayar kafarat selama ia masih mempunyai harapan akan mampu berpuasa.
Ada juga yang kondisinya kronis (menahun), dan puasa berpengaruh buruk terhadap kesehatannya. Penderita jenis ini boleh meninggalkan puasa dan wajib membayar fidyah, yaitu membayar satu mud makanan untuk setiap hari puasa Ramadhân yang ditinggalkannya.
Jadi, saudari penanya hendaknya membandingkan kondisinya dengan golongan-golongan penderita diabetes di atas. Jika Anda termasuk golongan yang terakhir, maka Anda wajib membayar fidyah satu mud makanan—sekitar 750 gram beras—untuk setiap hari puasanya, dan Anda boleh membayar lebih dari satu fidyah kepada satu orang miskin. Anda juga boleh mewakilkan fidyah kepada yayasan terpercaya untuk membayarkannya, dengan memberitahukan kepada mereka bahwa ini adalah fidyah yang harus dibayarkan kepada orang-orang miskin. Dan dengan itu, kewajibannya sudah tertunaikan—Insyâ'allâh.