Aborsi setelah Berzina Memotivasi Tindak Kejahatan dan Hukumnya Haram

4-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seorang teman saya yang berprofesi sebagai dokter meminta saya untuk meminta fatwa kepada para ulama yang mulia tentang masalah yang sangat penting dan membutuhkan solusi cepat baginya. Masalahnya, ia memiliki seorang sepupu yang berzina dengan seorang pelacur. Akibat perbuatannya itu, pelacur tersebut hamil. Sepupunya itu meminta kepadanya obat untuk menggugurkan kandungan si pelacur agar orang tuanya tidak mengetahui apa yang terjadi. Karena dikhawatirkan bisa menyebabkan penyakit jantung orang tuanya kambuh. Ia pun memberikan obat untuk membunuh si janin dalam perut ibunya dan menggugurkannya. Untuk diketahui, usia janin itu belum lebih dari 6 atau 7 minggu. Berilah kami fatwa tentang masalah ini. Dan apakah ia harus membayar diyat atau tidak? Apa sikap yang harus diambil oleh kedua belah pihak, pemuda yang berzina dan dokter tersebut, terkait masalah ini? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda tentu mengetahui besarnya kejahatan (dosa) yang dilakukan oleh laki-laki tersebut, yakni dosa zina yang termasuk salah satu dosa terbesar. Dosa ini sebanding dengan dosa menyekutukan Allah dan dosa membunuh. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):

·         "Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. Al-Isrâ': 32];

·         "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain bersama Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan itu, niscaya ia akan mendapat (balasan dari) dosa(nya). Akan dilipatgandakan untuknya azab pada hari Kiamat, dan ia akan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal shalih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Furqân: 68-70]

Laki-laki ini harus bertobat kepada Allah dengan taubat nashûha, serta memperbanyak amal shalih dan istighfar. Adapun dokter yang menolongnya melakukan pengguguran kandungan itu ikut berdosa dan dianggap telah melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." [QS. Al-Mâ'idah: 2]

Alasannya adalah karena menggugurkan kandungan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan kecuali jika ada alasan yang sah menurut Syariat, misalnya kehamilan membahayakan hidup si ibu.

Adapun penyebab yang Anda sebutkan bukanlah alasan yang sah menurut Syariat. Bahaya masalah ini terletak pada fakta bahwa menggugurkan kandungan bisa memotivasi tindak kejahatan (perilaku maksiat). Karena wanita tersebut, jika masalahnya diselesaikan dengan cara semudah itu, akan terdorong untuk terus mengulangi perbuatan zina secara berulangkali.

Sedangkan diyat, tidak ada kewajiban membayarnya atas pemuda dan juga dokter tersebut, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Karena janin dalam usia ini belum terbentuk, dan ia pun tidak memiliki wali yang akan menerima diyatnya, sebab, ibunya juga ikut berperan dalam menggugurkannya. Semuanya harus bertobat kepada Alllah—Subhânahu wata`âlâ—dengan taubat nashûha, memperbanyak istighfar dan amal shalih, agar Allah—Subhânahu wata`âlâ—menerima tobat Mereka.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net