Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Bila ayah Anda meninggal dunia, hendaklah Anda memandikannya jika itu memungkinkan. Jika tidak mungkin dimandikan, maka siramkanlah air kepadanya. Jika Anda khawatir, tubuhnya akan terlepas-lepas dikarenakan air, Anda bisa meninggalkan hal tersebutkan dan cukup menayammumkannya.
Ibnu Qudâmah mengatakan, "Yang tercabik-cabik, yang terbakar, dan yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan, maka dimandikan. Jika khawatir akan terpotong-potong karena dimandikan, maka disiramkan air kepadanya sekali siraman dan tidak diusap-usap. Namun jika khawatir jasadnya akan terlepas-lepas karena air, tidak perlu dimandikan, tapi ditayammumkan jika memungkinkan, seperti orang masih yang hidup yang tidak bisa terkena air. Jika tidak bisa dimandikan karena tidak adanya air, maka ditayammumkan. Jika sulit untuk memandikan sebagian tubuh jenazah tanpa sebagian yang lain, maka dimandikan bagian yang mungkin untuk dimandikan, sementara sisanya ditayammumkan."
Wallâhu a`lam.