Asuransi yang Bersifat Formalitas Merupakan Kesaksian Palsu

18-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan formulir asuransi menyeluruh yang diterbitkan secara formalitas, yang akan dipakai untuk memperoleh pinjaman guna membeli mobil? Untuk diketahui, ada beberapa perusahaan asuransi yang dapat memberi Anda formulir tersebut dengan imbalan Anda memberikan mereka jaminan guna mendapatkan asuransi wajib untuk mobil. Ada juga perusahaan yang meminta imbalan sejumlah uang tunai. Perlu diketahui, bahwa pihak yang memberikan pinjaman sebenarnya mengetahui cara-cara yang digunakan untuk memperoleh formulir semacam itu, karena ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di perusahaan-perusahaan asuransi itu sebagian besar tidak sesuai dengan spesifikasi mobil. Sebagai contoh mereka mensyaratkan mobil harus benar-benar baru. Sementara mobil saya tidak seperti itu.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Karena formulir tersebut tidak nyata, tetapi hanya sekedar kertas yang diambil berdasarkan kesepakatan antara Anda dan perusahaan asuransi, maka ia termasuk jenis kesaksian palsu. Anda tidak boleh memanfaatkannya, dan juga tidak boleh berusaha untuk mendapatkannya. Fakta bahwa pihak yang memberi pinjaman mengetahui hal tersebut tidak dapat membenarkan Anda untuk melakukan perbuatan tersebut, dan tidak menjadikan Anda terbebas dari tanggung jawab hukum yang diakibatkannya.

Kami sarankan, dari pada melakukan hal tersebut, hendaknya Anda menyampaikan secara terus terang kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai hal yang sesungguhnya. Mungkin saja dengan begitu Anda bisa mendapatkan pengecualian dari mereka, dengan membebaskan Anda dari keharusan membawa formulir tersebut. Jika tidak, maka tinggalkan pinjaman tersebut, demi keselamatan agama Anda dan membebaskan tanggungan Anda.

www.islamweb.net