Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Selama yang menjadi penyebab kecelakaan itu adalah seorang yang sedang mabuk, maka tindakan yang diambil oleh pihak berwenang di Negara Anda, yakni membebaninya tanggung jawab utuh dan mengganti pihak yang dirugikan adalah benar. Seandainya Anda ingin merelakan hak Anda dan memaafkan orang yang bersalah, itu adalah hak Anda. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada." [QS. An-Nûr: 23]
Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan." [QS. Asy-Syûrâ: 43]
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abû Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia mengatakan, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak akan menambah seorang hamba yang memaafkan selain kemuliaan. Tidaklah seseorang bertawadhu' kepada Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya." [HR. Muslim],
Wallâhu a`lam.