Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang perempuan dibolehkan membuka wajahnya di hadapan kakek suaminya, baik dari jalur ibu atau bapak si suami, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka." [QS. An-Nûr: 31]. Kakek termasuk ayah suami, baik kakek dari jalur ibunya maupun dari jalur ayahnya.
Wallâhu a`lam.