Ada seorang perempuan yang hamil di bulan Ramdahân, dan pada masa mengidam di bulan itu, ia muntah. Setelah melahirkan, Alhamdulillâh, dan berakhir masa nifasnya, ia ingin meng-qadhâ' puasa yang ditinggalkannya di bulan penuh berkah itu. Tapi sebagian orang mengatakan kepadanya bahwa ia tidak mempunyai utang qadhâ', apalagi ia tengah menyusui. Mereka.. Selengkapnya
Saya mempunyai seorang saudara perempuan yang hamil di bulan Ramadhân. Pada siang hari Ramadhân, ia sengaja memuntahkan isi perutnya, padahal ia mampu untuk menahan itu. Ia mengatakan bahwa ia tidak merasa nyaman kecuali dengan melakukan hal tersebut. Ia melakukannya ketika bangun tidur, dan itu ia lakukan dalam masa dua tahun secara terulang dalam.. Selengkapnya
Suatu ketika, saya mengeluarkan tenaga yang banyak saat berpuasa (saya bermain sepakbola). Akibatnya, saya mengalami penurunan sirkulasi dan tekanan darah, sehingga saya muntah secara tiba-tiba sesaat sebelum azan Maghrib dikumandangkan. Bagaimana hukum puasa saya pada hari tersebut menurut syariat Islam?.. Selengkapnya
Apakah muntah seorang perempuan hamil cukup menjadi sebab puasanya batal di siang hari Ramadhân?.. Selengkapnya