Saya baru menjalani operasi cangkok ginjal. Setelah berkonsultasi dengan dokter tentang puasa, ia melarang saya berpuasa. Apa yang wajib saya lakukan? Sekarang, saya selalu mengeluarkan kafarat setiap hari untuk menebus hari-hari puasa saya.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepadaRasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Anda harus berkonsultasi dengan dokter muslim yang terpercaya. Jika puasa Anda akan menunda kesembuhan penyakit Anda atau akan memperburuk kondisinya maka Anda tidak dianjurkan untuk berpuasa, dan Anda harus meng-qadhâ' puasa-puasa yang Anda lewatkan pada bulan Ramadhân itu setelah sembuh kelak. Hal ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]. Anda tidak wajib memberi makan orang miskin (fidyah) dalam kondisi seperti ini. Jika penyakit Anda sudah tidak memiliki harapan sembuh, barulah Anda memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa Ramadhân yang Anda lewatkan, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Dan orang-orang yang sangat berat menjalankan puasa (jika tidak berpuasa) diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia menafsirkan ayat di atas dengan berkata, "Ini tidak dibolehkan kecuali bagi orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa, atau orang sakit yang tidak pernah sembuh." [HR. Ad-Dâraquthni. Menurutnya: Sanadnya shahîh] Kami berdoa semoga Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—menganugerahkan kesembuhan kepada Anda, sesungguhnya Dia Mahakuasa melakukan itu.