Apa keutamaan puasa lima belas hari pertama dari bulan Sya’ban? dan apa hukumnya puasa lima belas hari pertama dari bulan Sya’ban kemudian meninggalkan puasa senin dan kamis pada pertengahan ahir bulan itu bagi seorang yang sudah memiliki kebiasaan puasa senin dan kamis sepanjang tahun?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sepengetahuan kami tidak ada keutamaan khusus puasa lima belas hari pertama dari bulan Sya’ban dibandingkan dengan hari-hari lainnya di bulan Sya’ban. Hadits shahih menyebutkan bahwa Nabi
memperbanyak puasa di bulan Sya’ban secara umum. Dalam hadits Aisyah
dia berkata,“Nabi
tidak pernah berpuasa pada suatu bulan lebih banyak dibandingkan dengan bulan Sya’ban, maka beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya.” [HR. Al-Bukhari]. Dan dalam lafadz Muslim: “Saya tidak pernah melihat Nabi
berpuasa (sunnah) di satu bulan pun yang lebih banyak dibandingkan dari bulan Sya’ban, beliau puasa di bulan Sya’ban seluruhnya, beliau puasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit saja (tidak puasa).”
Maka - sepengetahuan kami tidak - ada keutamaan khusus puasa setengah bulan pertama dari bulan Sya’ban, akan tetapi ada sebuah hadits yang menunjukan larangan berpuasa pada pertengahan kedua (lima belas terakhir) bulan Sya’ban, yaitu hadits : “Jika (telah tiba) pertengahan bulan Sya’ban janganlah kalian berpuasa.” Sebagian Ulama berpendapat hadits ini lemah , sebagian lainnya berpendapat hadits ini hasan atau sahih.
Para Ulama mengkompromikan antara hadits (larangan) ini dengan hadits yang menunjukan disyari’atkannya puasa pertengahan kedua bulan Sya’ban , sebagian mereka mengatakan : “Larangan itu berlaku kepada seseorang yang tidak memeliki kebiasaan puasa, adapun orang yang memiliki kebiasaan puasa , seperti puasa senin dan kamis dan seperti orang yang biasanya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, maka larangan itu tidak berlaku padanya.”
Dan Ibnul Qayyim berpendapat: “Larangan itu berlaku pada mengkhususkan pertengahan kedua bulan Sya’ban dengan puasa, adapun orang yang berpuasa (pertengan kedua) disertai dengan puasa di pertengahan pertama atau dia memiliki kebiasaan puasa, maka mereka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Beliau
menjelaskan tentang hadits Al-‘Ala bin Abdurrahman: “Jika (tiba) pertengan bulan Sya’ban janganlah kalian puasa” ; Adapun prasangka hadits ini bertentangan dengan hadits yang menunjukan disyariatkannya puasa Sya’ban, maka (sebenarnya) tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut. Hadits (disyariatkannya puasa) menunjukan anjuran puasa pertengahan kedua bulan Sya’ban disertai dengan (puasa) pertengan awal Sya’ban dan juga puasanya orang yang terbiasa puasa pada pertengahan kedua (Sya’ban) sedangkan hadits Al-‘Ala menunjukan larangan orang yang sengaja (mulai) puasa pertengan (Sya’ban) tanpa ada kebiasaaan (sebelumnya) dan tanpa dia puasa sebelumnya (dari awal Sya’ban).
Barangsiapa yang terbiasa puasa senin dan kamis, tidak pantut baginya meninggalkan puasanya itu pada pertengahan akhir bulan Sya’ban, seandainya dia tinggalkan dia tidak berdosa akan tetapi dia terlewatkan pahala puasa senin kamis.
Wallahu a`lam.