Orang yang di siang hari bulan Ramadhan mengerjakan suatu perbuatan dan ia kira membatalkan puasa, padahal tidak, apakah puasanya menjadi batal, mengingat ia telah berniat memutuskan puasanya? Ia memiliki anggapan yang keliru bahwa perbuatan tersebut membatalkan puasa dan tidak boleh dikerjakan di bulan Ramadhan, namun ia tetap mengerjakannya. Ia berkata: "Meski puasa saya akan batal dengan melakukan perbuatan ini, saya tetap akan melakukannya." Lalu ia pun melakukannya, padahal perbuatan itu tidak membatalkan puasa. Apakah puasa orang tersebut dihukum batal?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Seorang yang melakukan suatu perbuatan yang ia yakini membatalkan puasanya padahal tidak demikian, misalnya berenang, lalu ia melakukan perbuatan tersebut dan yakin bahwa puasanya telah batal karenanya, maka puasanya dihukum batal, karena perbuatannya itu mengandung pembatalan niat puasa dan penolakan terhadapnya. Ini merupakan perkara yang membatalkan puasa menurut para ulama yang berpandangan bahwa penolakan terhadap niat puasa membatalkan puasa itu sendiri, dan pendapat inilah yang kami ambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama. Berdasarkan itu, saudara penanya hendaknya meng-qadhâ' puasa hari itu. Hal ini tidak lain adalah karena niat adalah rukun puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya." [HR. Al-Bukhâri]. Hadits ini mengandung makna pembatasan yang menunjukkan batalnya amal perbuatan dengan batalnya niat pelakunya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan