Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Adzan dan Iqamat
Cari Fatwa

Hukum Azan untuk Sekedar Berzikir

Pertanyaan

Apakah boleh seorang muslim mengucapkan azan hanya sekedar untuk berzikir? Artinya, ia ingin berzikir dengan mengucapkan kalimat-kalimat azan, sementara waktunya bukan waktu azan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Azan tidak disyariatkan untuk selain masuknya waktu (shalat) atau untuk selain shalat. Karena azan hanya disyariatkan untuk kedua hal ini. Kecuali jika maksud Anda adalah latihan azan dan membiasakan diri untuk azan, maka tidak ada masalah.

Berzikir mengingat Allah—Subhânahu wata`âlâ—pahalanya besar dan jenisnya banyak. Di antaranya adalah membaca Al-Quran. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah bersabda, "Siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah (Al-Quran), maka ia akan mendapatkan satu kebaikan (pahala) dengan satu huruf itu. Dan satu kebaikan ditambah dengan sepuluh kebaikan serupa. Aku tidak mengatakan, alif lâm mîm itu satu huruf. Tetapi, alif satu huruf, lâm satu huruf, dan mîm satu huruf." [HR. At-Tirmîdzi dan yang lain. Menurut Al-Albâni: shahîh]

Zikir yang lain di antaranya adalah: "Subhânallâhi wa bihamdihî subhânallâhil `azhîm (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya. Mahasuci Allah Yang Maha Agung). Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallambersabda, "Ada dua kalimat yang ringan di lidah, berat di timbangan (amal), dan disukai oleh Allah Yang Maha Penyayang: 'Subhânallâhi wa bihamdihî subhânallâhil `azhîm." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Di antara zikir yang lain adalah apa yang disebut dengan Al-Bâqiyâtus Shâlihât. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda tentangnya, "Perkataan yang paling disukai Allah itu ada empat: Subhânallâh, Alhamdulillâh, Lâ ilâha illallâh, dan Allâhu Akbar. Tidak masalah dengan yang mana saja engkau memulai." [HR. Muslim dan lain-lain]

Ini hanya sekedar beberapa contoh zikir yang sebenarnya sangat banyak. Anda bisa mengucapkannya, dan akan mendapati pahala yang banyak karenanya, Insyâallâh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read