Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Adzan dan Iqamat
Cari Fatwa

Pandangan Syariat tentang Menjadikan Suara Azan sebagai Nada Dering Ponsel

Pertanyaan

Saya mempunyai ponsel yang saya ganti nada deringnya dengan suara azan. Seorang teman saya mengatakan bahwa itu tidak boleh, karena azan mempunyai waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh setiap kali ponsel saya berdering, muncul suara azan itu. Apakah pendapat itu benar? Padahal tujuan saya adalah agar saya tidak mendengar musik, sebab semua ponsel baru saat ini berisi suara musik. Apa yang seharusnya saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami berdoa semoga Anda semakin giat melakukan kebajikan, dan Anda dibalasi dengan kebaikan atas usaha keras Anda dalam menjauhi perbuatan haram.

Memasukkan suara azan ke dalam ponsel sebagai ganti dari suara musik merupakan hal yang baik dan tidak berdosa, Insyâallâh. Tapi sebaiknya, Anda mengecilkan volume suaranya, agar orang-orang tidak menyangka bahwa itu pertanda masuknya waktu shalat.

Para ulama mazhab Asy-Syafi`i telah menyebutkan beberapa kondisi di luar shalat yang dianjurkan memperdengarkan suara azan di dalamnya. Di dalam kitab Tuhfatul Muhtâj disebutkan: "Terkadang, azan dianjurkan juga di luar shalat. Misalnya ketika mengazani anak yang baru lahir, ketika mengalami kesedihan, ketika diganggu Syetan (kesurupan), ketika marah, di hadapan orang yang berakhlak buruk, dan sebagainya."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read