Apa hukum bergerak saat mengumandangkan iqamah di mesjid?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama sepakat bahwa dianjurkan bagi orang yang mengumandangkan iqamah untuk diam (tidak bergerak) saat iqamah, dan makruh baginya berjalan. Berdasarkan itu, sunnah hukumnya bagi orang yang mengumandangkan iqamah untuk tidak bergerak ketika iqamah.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read