Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Kedudukan Shalat
  4. Hukum Menunda dan Meninggalkan Shalat
Cari Fatwa

Menasihati Orang yang Meninggalkan Shalat dan Menghubungkannya dengan Orang-orang Shalih

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang keponakan yang sudah berusia 35 tahun. Ia tinggal jauh dari kami. Pada suatu acara keluarga, ketika tiba waktu shalat, saya mendapati ia tidak ikut shalat berjamaah. Ketika saya bertanya kepadanya, saya baru tahu bahwa ia tidak pernah shalat sama sekali sejak lahir, menurut pengakuannya. Ia juga mengatakan bahwa ia belum pernah menyentuh Al-Quran dan belum pernah membacanya. Tetapi ia hafal Al-Quran dari siaran radio Al-Quran. Setelah saya berbincang-bincang bersamanya, ia akhirnya shalat Magrib bersama kami. Saya takut, setelah kami berpisah, ia tidak lagi menunaikan kewajiban shalat. Saya mohon penjelasan untuk kondisi seperti ini. Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pemuda ini masuk dalam kategori berbuat dosa dan berada dalam bahaya besar. Karena ia telah meninggalkan pilar utama Agama ini, yaitu shalat. Kondisinya yang tidak shalat tetapi hafal Al-Quran melalui siaran radio adalah hal yang aneh dan tidak bisa kami pahami secara akurat. Karenanya, harus ada kesempatan untuk duduk bersamanya untuk mempelajari kondisinya. Dengan demikian, Anda akan dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengannya, InsyaAllah.

Kami sarankan, Anda terus memantaunya, menanyakan kondisinya, menasihatinya, serta berusaha menghubungkannya dengan orang-orang shalih agar mereka dapat membantunya mengajari apa yang menjadi kewajibannya, sekaligus meneguhkannya untuk tetap istiqamah, InsyaAllah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read