Saya bekerja di bidang 3D, yaitu program untuk mendesain iklan produk, karakter, atau objek. Saya mengetahui bahwa mendesain karakter makhluk bernyawa (manusia atau hewan) adalah haram. Pertanyaan saya adalah mengenai hukum iklan produk dalam kondisi berikut:
1. Saya hanya mendesain iklan tanpa musik, namun pemilik iklan kemudian menambahkan musik pada desain tersebut. Apakah saya berdosa?
2. Apakah iklan produk wanita seperti parfum atau sampo itu haram?
3. Apakah produk yang (dianggap) membahayakan kesehatan seperti minuman bersoda, minuman energi, atau keripik (chips) itu haram untuk didesain?
1. (Hukum Penambahan Musik oleh Klien) Jika produk yang diiklankan termasuk sesuatu yang mubah (boleh) untuk dipromosikan, maka tidak ada dosa bagi Anda dalam mendesainnya. Apabila pemilik iklan menambahkan musik setelahnya, maka dosa tersebut ditanggung olehnya, bukan Anda.
(Kaidahnya): Sesuatu yang haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Perbuatan Anda tidak termasuk membantu kemaksiatan (i'anah 'alal haram) karena pada dasarnya pekerjaan Anda mubah. Hal ini tidak bisa disamakan dengan menjual perasan anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamr, karena dalam kasus desain ini, tujuan utama iklan adalah mempromosikan hal mubah, sedangkan musik hanyalah tambahan (pengikut) dalam promosi tersebut. Tidak ada bantuan langsung maupun sengaja untuk melakukan haram dalam desain tersebut. Namun, jika memungkinkan, hendaknya Anda menasihati pemilik iklan agar tetap mengikuti aturan syariat dalam mempromosikan produknya.
2. (Produk Wanita: Parfum, Sampo, dll.) Produk wanita yang tidak mengandung zat haram pada dasarnya adalah halal. Produk tersebut tidak menjadi haram kecuali jika muncul sebab pengharaman karena cara penggunaannya yang salah, seperti wanita yang memakai parfum saat keluar rumah di antara laki-laki (bukan mahram) dengan tujuan agar mereka mencium aromanya. Maka, mendesain iklannya tetap diperbolehkan selama produknya mubah.
3. (Minuman Bersoda, Minuman Energi, dan Keripik) Terkait produk ini, diperlukan bukti medis terlebih dahulu yang menyatakan bahwa produk tersebut benar-benar membahayakan kesehatan secara pasti. Sesuatu tidak diharamkan kecuali jika bahayanya telah diketahui melalui uji coba (tajribah), informasi dari ahli yang kredibel, atau diketahui bahwa minuman tersebut memabukkan.
Hukum asal makanan adalah halal, kecuali jika diharamkan karena zatnya yang buruk (khabaits), membahayakan (dharar), atau memabukkan. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya): "Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik" [QS. Al-Baqarah: 168]. Selama produk itu halal dan baik, maka boleh dikonsumsi dan diiklankan.
Adapun keberadaan bahaya kecil atau bahaya khusus (hanya bagi orang tertentu) dibandingkan dengan manfaat mubah yang ada, maka hal itu dimaafkan. Hampir semua makanan dan minuman memiliki persentase risiko bahaya, baik bagi orang tertentu (yang memiliki pantangan) atau secara umum jika dikonsumsi berlebihan. Selama manfaatnya lebih dominan dan digunakan secara wajar (tidak berlebihan), maka tidak dikatakan haram.
Wallahu A'lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read