Pertanyaan
Apakah boleh berbicara dengan tunangan setelah akad nikah sekalipun orang tua pihak wanita melarang?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apabila telah terlaksana akad nikah antara seorang laki-laki dengan wanita, maka wanita itu resmi menjadi istrinya. Karena itu, keduanya boleh berbicara, berduaan, dan melakukan apa yang dilakukan oleh suami istri. Namun ada tradisi yang menyatakan tidak boleh menggauli istri kecuali setelah pesta pernikahan, dan ini sebaiknya dijaga. Berdasarkan hal ini, tidak mengapa laki-laki berbicara dengan tunangannya setelah akad nikah, sekalipun orang tua pihak wanita melarang, karena larangannya itu tanpa alasan. Tetapi, si laki-laki harus bersikap sabar, tenang, dan lemah-lembut demi menjaga perasaan orang tua istrinya. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—lembut dan menyukai kelembutan, dan Dia memberi (kepada orang yang bersikap lembut) apa yang tidak diberikan kepada orang yang bersikap kasar." [HR. Ahmad, Abu Dawûd, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Hibbân]
Hendaklah kedua pengantin berhati-hati agar tidak terjatuh ke dalam pertengkaran atau permusuhan dengan orang tua. Karena itu dapat menyebabkan terjadinya perkara-perkara yang akhirnya tidak baik. Mereka berdua harus bersabar dan memperhatikan perbedaan umur, wawasan, dan yang lainnya. Boleh juga meminta bantuan orang-orang yang baik dan terpercaya untuk berdialog dengan pihak orang tua serta meyakinkannya bahwa perkara seperti itu boleh menurut Agama.
Wallâhu a`lam.