Jika saya bersumpah tidak akan melakukan perbuatan tertentu, tetapi saya kemudian melakukannya karena lupa bahwa saya pernah bersumpah tidak akan melakukannya, apa hukumnya? Apakah saya harus puasa tiga hari sebagai kafarat, atau kewajiban kafarat tersebut gugur karena faktor lupa itu? Mohon penjelasan. Jazâkumullâhu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang melanggar sumpahnya karena lupa dianggap benar-benar melanggar sumpah atau tidak. Sekelompok ulama berpendapat bahwa ia dianggap tidak melanggar sumpahnya. Ia dimaafkan karena lupa dan tidak harus membayar kafarat. Mereka berdalil dengan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan tidak ada dosa atas kalian jika kalian khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hati kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Ahzâb: 5]
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) karena tersalah, lupa, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah; shahîh]
Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa ketika membaca firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." [QS. Al-Baqarah: 276], Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Allah berfirman (yang artinya): 'Sungguh telah Aku kabulkan (doa kalian)'." [HR. Muslim]
Para ulama yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa kafarat itu diberlakukan untuk menghilangkan dosa, sementara dalam kasus seperti ini, tidak ada dosa yang dilakukan.
Kelompok lain berpendapat sebaliknya, bahwa seseorang dianggap melanggar sumpah walaupun melakukannya karena lupa, dan ia harus membayar kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak bisa melaksanakan satu di antara ketiga hal itu, maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari. Dalil mereka adalah bahwa orang yang melanggar sumpah karena lupa jelas melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja (secara sadar/tidak dipaksa), sehingga ia tidak dimaafkan karena alasan bahwa ia lupa pernah bersumpah untuk tidak melakukannya. Sebab itu, ia harus membayar kafarat.
Tindakan yang lebih berhati-hati adalah hendaknya Anda membayar kafarat atas sumpah Anda, sebagai solusi untuk keluar dari perbedaan pendapat ini.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan