Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Qadhâ' Puasa bagi Wanita Hamil dan Menderita Diabetes

Pertanyaan

Seorang perempuan menderita penyakit diabetes, sementara ia masih memiliki kewajiban qadhâ' puasa Ramadhân sebanyak enam hari. Ia harus menjalani terapi suntikan insulin tiga kali setiap hari: sebelum sarapan, sebelum makan siang, dan sebelum makan malam, untuk kestabilan gula darahnya. Ini penting karena ia sedang dalam keadaan hamil. Ketidakstabilan gula darah dalam kondisi hamil akan membahayakan dirinya dan janinnya. Apa kewajibannya dalam kondisi demikian? Atau apa yang harus ia lakukan pada sisa bulan Sya`bân yang kini tinggal sedikit?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika perempuan tersebut mampu berpuasa, ia wajib segera meng-qadhâ' puasa enam hari tersebut sebelum masuk bulan Ramadhân yang akan datang ini. Tidak apa-apa ia menjalani terapi suntikan insulin pada saat berpuasa selama ia tidak terpaksa meminum air setelah mendapat suntikan itu. Karena jika harus meminum air, puasanya menjadi tidak sah.

Adapun jika ia tidak mampu berpuasa karena hamil, atau penyakitnya akan semakin parah jika berpuasa, maka ia boleh meng-qadhâ'-nya setelah Ramadhân yang akan datang. Tidak ada kewajiban apa pun yang harus ia tunaikan selain qadhâ' itu.

Dalam kondisi ia mampu berpuasa sekarang tapi ia tidak melakukannya sampai masuk bulan Ramadhân, ia wajib meng-qadhâ' puasa-puasa tersebut setelah Ramadhân disertai dengan kewajiban memberi makan enam orang miskin, setiap orang diberikan satu mud makanan penduduk setempat, seperti beras. Ukuran satu mud sama dengan kurang lebih 750 gram.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait