Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Bagaimana Meng-qadhâ' Puasa bagi Perempuan yang Hamil, Kemudian Nifas, Kemudian Menyusui, dan kemudian Masuk Ramadhân Berikutnya?

Pertanyaan

Istri saya memiliki kewajiban meng-qadhâ' beberapa hari puasa Ramadhân tahun yang lalu. Sekarang, sebelum masuk bulan Ramadhân lagi, istri saya melahirkan. Bagaimanakah hukumnya? Bagaimana ia meng-qadhâ' puasanya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pendapat yang kuat di kalangan para ulama menyatakan bahwa orang yang menunda qadhâ' puasa Ramadhân tanpa alasan yang dibenarkan dalam Syariat hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya diharuskan meng-qadhâ' puasa tersebut disertai dengan mambayar kafarat shughrâ (kecil), yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tunda qadhâ'­-nya itu. Adapun orang yang menunda qadhâ' puasanya karena memiliki alasan yang dibenarkan dalam Syariat hanya diwajibkan meng-qadhâ' (tanpa kafarat).

Yang dapat kami simpulkan dari kondisi istri Anda adalah bahwa ia memiliki uzur (halangan), karena ia mengalami kehamilan, dan kehamilan tergolong uzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa. Kemudian setelah itu, ia melahirkan sebelum masuk bulan Ramadhân berikutnya, sehingga ia juga harus mengalami masa nifas, sementara perempuan yang mengalami nifas jelas tidak dibolehkan berpuasa. Apalagi ia juga menyusui, dan menyusui juga termasuk uzur yang membolehkan seorang perempuan untuk tidak berpuasa.

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi istri Anda selain meng-qadhâ' puasa-puasa yang ia lewatkan, kapan saja ia mampu berpuasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait