Istri saya memiliki kewajiban meng-qadhâ' beberapa hari puasa Ramadhân tahun yang lalu. Sekarang, sebelum masuk bulan Ramadhân lagi, istri saya melahirkan. Bagaimanakah hukumnya? Bagaimana ia meng-qadhâ' puasanya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat yang kuat di kalangan para ulama menyatakan bahwa orang yang menunda qadhâ' puasa Ramadhân tanpa alasan yang dibenarkan dalam Syariat hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya diharuskan meng-qadhâ' puasa tersebut disertai dengan mambayar kafarat shughrâ (kecil), yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tunda qadhâ'-nya itu. Adapun orang yang menunda qadhâ' puasanya karena memiliki alasan yang dibenarkan dalam Syariat hanya diwajibkan meng-qadhâ' (tanpa kafarat).
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi istri Anda selain meng-qadhâ' puasa-puasa yang ia lewatkan, kapan saja ia mampu berpuasa.