Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Orang yang terbangun di waktu fajar dalam keadaan junub

Pertanyaan

Biasanya saya melakukan hubungan intim dengan suami saya di akhir malam sehingga saya tidak bisa shalat Shubuh. Tentunya kami tidak melakukannya setiap hari. Pertanyaannya apakah hal ini membuat kami berdosa? Dan perlu diketahui bahwa kami tidak bisa melakukannya kecuali pada waktu ini sampai tertidurnya anak-anak kami. Dan sekarang bulan Ramadhan, jika saya terbangun di waktu Shubuh dalam keadaan junub maka apakah saya diperbolehkan mandi dan melanjutkan puasa saya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Berkaitan dengan point pertama dari pertanyaan Anda; Ketahuilah wahai Saudariku yang mulia dan semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada Anda bahwa meninggalkan satu shalat saja secara sengaja sampai keluar waktunya maka hal itu merupakan dosa besar yang lebih besar dari dosa perzinaan, pencurian dan minum khamar serta pembunuhan menurut kesepakatan para ulama. Ijma (kesepakatan para ulama) ini dinukilkan oleh Ibnul Qayyim di awal kitab shalatnya, bahkan perbuatan ini tergolong kufur menurut sebagian ulama. Sedangkan melakukan hubungan intim di akhir malam tidak berarti meninggalkan shalat Shubuh sampai terbitnya Matahari secara sengaja maka apa yang menghalangi Anda untuk melakukan mandi wajib dan shalat sShubuh?!

Kalau diperkira-kirakan alasannya bahwa hubungan intim tersebut membuat Anda sangat letih sehingga Anda tidak sanggup melakukan shalat sShubuh karena tertidur maka dalam hal ini Anda tidak berdosa, tapi usahakan untuk mencari sebab-sebab yang bisa membantu Anda terbangun untuk shalat.

Dan berkaitan dengan poin kedua dari pertanyaan Anda; Barang siapa yang terbangun di waktu fajar dalam keadaan junub maka puasanya sah menurut kesepakatan para ulama apabila ia berniat untuk berpuasa wajib di malam harinya. Sebagaimana hadits Aisyah dan Ummu Salamah—Semoga Allah meridhai keduanya—bahwasanya mereka menceritakan: "Apabila Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—terbangun di waktu Shubuh dalam keadaan junub karena berhubungan intim, bukan karena mimpi basah pada bulan Ramadhan maka Rasulullah melanjutkan puasanya." [HR.Al-Bukhâri dan Muslim]. Adapun hadits Abu Hurairah yang berbunyi: "Barang siapa yang terbangun di waktu shubuh dalam keadaan junub maka tidak ada puasa baginya.", maka hadist ini telah di-mansukh (dihapus oleh hadits Aisyah di atas) atau hadits ini diartikan sebagai suatu keutamaan atau untuk lebih sempurnanya dalam berpuasa.

Wallâhu a`lam

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read