Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Adab-adab Berpuasa
Cari Fatwa

Tidak menjaga pandangan di bulan Ramadhan, kemudian tertidur dan bermimpi

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya orang yang tidak memalingkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan pada siang hari Ramadhan, kemudian ia tertidur dan akhirnya mimpi. Apakah keluarnya mani di sini tanpa disengaja membatalkan puasanya, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang bermimpi di siang hari bulan Ramadhan puasanya sah, dan tidak dianggap sengaja mengeluarkan mani apabila sebelum tidur ia melihat kepada sesuatu yang diharamkan melihatnya, selama maninya memang keluar ketika dalam keadaan tidur. Hanya saja kewajiban setiap muslim adalah menundukkan pandangannya dari segala hal yang diharamkan melihatnya, demi menjalankan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya'. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat." [QS. An-Nûr: 30]

Berdasarkan hal ini, wajib hukumnya menundukkan pandangan dari hal-hal yang

diharamkan melihatnya, dan perintah ini tentunya lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read