Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Fikih Wanita
  4. Campur Baur wanita dan Pria
Cari Fatwa

Pandangan Syariat terhadap Berkumpulnya Laki-laki dan Perempuan untuk Mendiskusikan Masalah-masalah Umat

Pertanyaan

Apa hukum berkumpulnya laki-laki dan perempuan untuk mendiskusikan masalah dakwah, proyek keislaman, atau problem-problem tertentu. Kondisi perkumpulan tersebut misalnya: terdapat lebih dari satu orang perempuan dan juga lebih dari satu orang laki-laki, dengan tetap menjaga aturan-aturan ikhthilâth (berbaurnya laki-laki dan perempuan) seperti tidak bercanda, tegas dalam berbicara, menahan pandangan, menjaga adab, dan tidak membicarakan urusan-urusan pribadi. Saya ingin mengetahui pandangan Syariat terhadap masalah ini.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya keikutsertaan perempuan muslimah dalam proses pendidikan, dakwah, dan perbaikan sesuai kemampuan dan keluasan waktunya adalah perkara yang dituntut oleh Syariat. Karena perempuan juga bertanggung jawab terhadap Agamanya sebagaimana laki-laki, sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Para shahabiyah pada zaman Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention telah melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Mereka ikut serta dalam dakwah, jihad, fatwa, serta amar ma`ruf nahi munkar.

Akan tetapi meskipun masa keemasan tersebut adalah era yang suci, terjaga, dan mulia, tidak pernah diriwayatkan dari Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bahwa beliau memerintahkan para shahabat beliau laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu rumah atau balai pertemuan guna mendiskusikan urusan-urusan Islam. Kaum perempuan ikut shalat berjemaah di belakang kaum laki-laki di mesjid dan ketika shalat Hari Raya. Adapun majelis-majelis lain, mereka tidak ikut menghadirinya bersama kaum laki-laki, padahal mereka sangat perlu mendengarkan arahan-arahan Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention. Oleh karena itu, mereka meminta hari khusus untuk belajar dari beliau.

Diriwayatkan dari Abu Sa`îd Al-Khudri  may  Allaah  be  pleased  with  them bahwa kaum perempuan berkata kepada Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention, "Anda lebih sering bersama kaum laki-laki wahai Rasulullah, tentukanlah sehari bagi kami untuk bersama Anda." Maka Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention pun kemudian menentukan untuk mereka satu hari khusus di mana mereka bertemu dengan beliau, dan beliau memberi mereka nasihat dan perintah. [HR. Al-Bukhari]

Artinya, kaum perempuan di masa itu tidak meminta turut bergabung dan berkumpul bersama kaum laki-laki, sebagaimana Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention juga tidak meminta mereka untuk menghadiri majelis kaum laki-laki. Demikianlah yang terus dilakukan oleh kaum muslimin, hingga kemudian sampailah kita ke zaman sekarang, ketika tradisi dan ajaran Barat mendatangi kita. Sebagian kaum muslimin pun takluk di depan peradaban mereka yang menyeru kepada ikhthilâth dan keikutsertaan kaum perempuan dalam segala pekerjaan.

Ringkasnya, Anda tidak dibolehkan mengadakan perkumpulan yang menyatukan kaum laki-laki dan perempuan untuk mendiskusikan masalah-masalah dakwah, demi menutup pintu-pintu dosa dan meneladani peri hidup generasi Salaf Umat ini. Perkumpulan yang bercampur semacam ini walaupun menggunakan tirai dan ketegasan dalam berbicara (bagi kaum perempuan), tetap saja tidak layak bagi orang-orang yang menjaga ajaran Agama dan teguh memegang aturan dan adab Islam. Kalau tujuan perkumpulan itu adalah untuk mengambil manfaat dari pengalaman dan pendapat kaum perempuan, ini dapat dilakukan dengan menggunakan sarana yang lain, misalnya dengan keberadaan seorang perempuan yang merupakan mahram salah seorang dari Anda, sehingga ia menjadi utusan yang menjembatani antara Anda (kaum laki-laki) dengan mereka (kaum perempuan). Dengan demikian, tujuan tersebut dapat tercapai dan kita tetap menjaga ajaran Agama kita.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read