Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Tidak Ada Kafarat bagi Orang yang Membatalkan Puasa Qadhâ' Ramadhân

Pertanyaan

Suatu hari, saya meng-qadhâ' puasa Ramadhân. Di tengah siang, saya merasa sangat lelah sehingga saya membatalkan puasa tersebut. Apa hukumnya? Apakah saya diwajibkan meng-qadhâ' puasa Ramadhân saja seperti semula, ataukah juga harus mengganti puasa hari itu (di samping qadhâ' puasa Ramadhân yang asli)? Apakah saya juga harus membayar kafarat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang melaksanakan suatu ibadah seperti puasa atau shalat diwajibkan menyelesaikannya menurut seluruh ulama, jika ibadah itu adalah ibadah sunnah, apalagi ibadah tersebut adalah ibadah wajib seperti qadhâ' puasa Ramadhân.

Tidak dibolehkan bagi seorang muslim membatalkan qadhâ' puasa Ramadhânnya atau puasa wajib lainnya kecuali jika memiliki uzur (halangan) syar`i yang membolehkannya untuk membatalkan puasa. Siapa yang melakukan itu berarti telah berdosa, karena membatalkan ibadah wajib tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syariat. Tindakan semacam ini menunjukkan sikap tidak hormat sekaligus mempermainkan ibadah.

Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah bersabda kepada Ummu Hâni'—Semoga Allah meridhainya—yang ketika itu berpuasa lalu membatalkannya, "Apakah puasamu itu adalah puasa qadhâ'?" Ummu Hâni' menjawab, "Tidak." Lalu Nabi bersabda, "Tidak berbahaya bagimu (tidak apa-apa) jika itu adalah puasa sunnah."

Hadits ini menunjukkan bahwa jika puasa itu adalah qadhâ' puasa wajib lalu dibatalkan tanpa halangan yang syar`i maka itu adalah berbahaya bagi pelakunya. Bahaya yang dimaksud adalah dosa.

Atas dasar ini, jika rasa lelah yang Anda alami itu adalah kelelahan yang berat sehingga sangat menyulitkan Anda untuk melanjutkan puasa maka kami berharap semoga itu termasuk halangan syar`i yang membolehkan untuk membatalkan puasa, dan Anda tidak berdosa karenanya—Insyâ'allâh. Adapun jika rasa lelah itu hanya kelelahan biasa, itu tentu selalu ada dalam setiap puasa, bahkan selalu ada dalam ibadah apa pun, dan itu bukan merupakan halangan syar`i yang membolehkan untuk membatalkan puasa.

Namun bagaimanapun juga, Anda harus bertobat kepada Allah, kemudian berpuasa satu puasa saja. Membatalkan puasa qadhâ' tidak memiliki kafarat sebagaimana halnya membatalkan puasa Ramadhân. Kafarat hanya dikhususkan bagi orang yang menodai kemuliaan bulan Ramadhân, sebagaimana dikatakan oleh Al-Bâjî dalam kitab Al-Muntaqâ, "Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa': 'Aku mendengar para ulama berkata: Tidak ada kewajiban kafarat bagi orang yang membatalkan puasa qadhâ' Ramadhân. Ia hanya diwajibkan meng-qadhâ' puasa hari itu. Inilah pendapat yang paling aku sukai'."

Kesimpulannya, Anda harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan meng-qadhâ' kembali puasa Ramadhân Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait