Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Dandanan
  4. Hal-Hal Lain Seputar Dandanan
Cari Fatwa

Dibolehkan Memakai Ramuan untuk Mengencangkan Payudara

Pertanyaan

Bolehkah memakai formula (ramuan) khusus untuk membesarkan dan mengencangkan payudara yang telah mengendor setelah hamil dan menyusui?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak haram secara hukum Syariat menggunakan ramuan untuk mengencangkan dan memperbesar payudara, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Kecuali jika zat yang dipakai itu menyebabkan mudharat terhadap tubuh pemakainya. Jika ternyata menyebabkan mudharat bagi tubuh maka pemakaiannya menjadi dilarang. Dasarnya adalah sabda Nabi—Shalallahu `alaihi wasallam: "Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak boleh mendatangkan mudharat (bagi orang lain)." [HR. Mâlik dan Ibnu Mâjah]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read