Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Transaksi Lain
  4. Sulhu (Berdamai)
Cari Fatwa

Memaafkan Kerusakan Harta Hukumnya Boleh

Pertanyaan

Anak saudari saya berumur delapan belas tahun mengalami kecelakaan. Pihak kedua yang mengalami kecelakaan dengannya yang salah. Karena pada saat itu ia sedang mabuk. Dia adalah pendatang. Ketika polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, mereka memutuskan bahwa laki-laki asing itu bersalah. Polisi mengatakan kepadanya bahwa ia harus membayar denda, yaitu memperbaiki mobil anak saudari saya. Namun mobilnya hancur dan tidak bisa diperbaiki. Anak saudari saya tersebut -Alhamdulillah- selamat dari kecelakaan itu karena kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa.
Laki-laki asing itu mengatakan kepada polisi bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar. Polisi akhirnya menyita mobilnya lalu menjualnya, dan memberikan uangnya kepada anak saudari saya. Pertanyaan saya apa hukum Syariat tentang mengambil denda? Terutama dari seorang yang jauh dari kampung halamannya dan tidak memiliki uang untuk membayarnya. Apakah kita boleh memaafkan pada saat kita mampu mengambil dendanya, dan apa pahalanya? Demikian pertanyaan saya, dan semoga Allah memberi Anda balasan pahala.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama yang menjadi penyebab kecelakaan itu adalah seorang yang sedang mabuk, maka tindakan yang diambil oleh pihak berwenang di Negara Anda, yakni membebaninya tanggung jawab utuh dan mengganti pihak yang dirugikan adalah benar. Seandainya Anda ingin merelakan hak Anda dan memaafkan orang yang bersalah, itu adalah hak Anda. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada." [QS. An-Nûr: 23]

Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan." [QS. Asy-Syûrâ: 43]

Sebuah hadits diriwayatkan dari Abû Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia mengatakan, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak akan menambah seorang hamba yang memaafkan selain kemuliaan. Tidaklah seseorang bertawadhu' kepada Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya." [HR. Muslim],

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read