Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Belasungkawa dan Yang Berkaitan Dengannya
Cari Fatwa

Boleh Melakukan Safar untuk Tujuan Takziyah

Pertanyaan

Apakah hukum melakukan sebuah perjalanan (safar) dari satu kota ke kota lain? Saya pernah mendengar dari beberapa orang bahwa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan (secara khusus) untuk tujuan takziyah.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Melakukan takziyah untuk menghibur seorang muslim yang sedang ditimpa musibah adalah salah satu aktivitas ibadah yang berpahala. Diperbolehkan melakukan perjalanan untuk (secara khusus) melakukan takziyah menghibur keluarga orang yang meninggal dunia, walaupun perjalanan itu dilakukan dari satu negara ke negara lain, apabila itu bisa dilakukan. Syaratnya adalah tidak ada unsur memaksakan diri atau unsur kesulitan yang di luar kemampuan pelakunya. Orang yang sulit untuk melakukan itu, cukup ber-takziah melalui telepon, surat, atau sarana-sara komunikasi lainnya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read