Apakah hukum melakukan sebuah perjalanan (safar) dari satu kota ke kota lain? Saya pernah mendengar dari beberapa orang bahwa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan (secara khusus) untuk tujuan takziyah.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Melakukan takziyah untuk menghibur seorang muslim yang sedang ditimpa musibah adalah salah satu aktivitas ibadah yang berpahala. Diperbolehkan melakukan perjalanan untuk (secara khusus) melakukan takziyah menghibur keluarga orang yang meninggal dunia, walaupun perjalanan itu dilakukan dari satu negara ke negara lain, apabila itu bisa dilakukan. Syaratnya adalah tidak ada unsur memaksakan diri atau unsur kesulitan yang di luar kemampuan pelakunya. Orang yang sulit untuk melakukan itu, cukup ber-takziah melalui telepon, surat, atau sarana-sara komunikasi lainnya.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read