Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
  3. Hal-Hal Lain Terkait Al-Qur'an
Cari Fatwa

Hukum Menjulurkan Kedua Kaki ke Arah Mushaf Al-Quran

Pertanyaan

Apakah menjulurkan kedua kaki di Masjid dimakruhkan atau sikap tersebut kurang sopan, baik dalam kondisi ada rak tempat penyimpanan Mushaf di hadapan kita atau tidak ? saya berharap penjelasan terkait hal tersebut.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya tidak dimakruhkan menjulurkan kedua kaki di dalam Masjid, sebagaimana hal tersebut ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: “dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur, berbaring, terlentang dan menjulurkan kedua kakinya di dalam Masjid, karena hal itu semua dibolehkan bagi selain orang yang i’tikaf maka bagi orang yang i’tikaf lebih utama untuk dibolehkan.”

Adapun hukum menjulurkan kaki ke arah Mushaf atau (rak tempat) mushaf-mushaf, maka para Ulama telah berbeda pendapat tentang hal tersebut, sebagian Ulama ada yang berpendapat haramnya hal tersebut dan ada sebagian lainnya memakruhkannya yaitu tidak berdosa orang yang melakukannya.

Berkata Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi Asy-Syafi’i dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhi Al-Khatib: “diharamkan menjulurkan kaki ke arah Mushaf begitu pula meletakkannya di tangan orang kafir.”

Berkata Al-Bukhaity Al-Hambali dalam kitab Kasyaful Qina’ bi Syarhil Iqna’: “ dimakruhkan menjulurkan kaki ke arahnya (Mushaf).”

Begitu pula yang dijelaskan oleh Ulama Fiqih Mazhab Hanafi dalam kitab-kitab mereka tentang dimakruhkannya menjulurkan kaki ke arah Mushaf selama tidak berada di tempat yang lebih tinggi secara sejajar.

Maka seyogyanya kita menghindari hal tersebut (menjulurkan kaki ke arah Mushaf) semampu kita.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read