English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
THAHARAH (BERSUCI)
Mengusap Sepatu, Kaos Kaki dan Perban
Mengusap Surban dan Jilbab
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
2
Hukum Orang yang Berbuka di Rumahnya setelah Dia Berniat Melakukan Perjalanan
2
Maksud Harta Simpanan Merah dan Putih
2
Hukum Mengulang-ulang Sumpah
1
Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Ashar
1
Apakah Dibolehkan Bagi Wanita yang Sedang Haidh untuk Mendekati Orang yang Sedang Sakaratul Maut?
1
Isu Bahwa Shakhrah (Batu besar) Baitul Maqdis Menggantung di Udara Adalah Dusta
1
Apakah Zakaria dan Yahya Wafat Secara Normal ataukah Dibunuh?
1
Menyetubuhi Istri yang Belum Mandi dari Haid
1
Hukum Mencukur Jenggot Menurut mazhab Asy-Syâfi`i
1
Hukum-Hukum dalam Puasa Terkait Orang yang Hilang Akal
1
Cara Memotong Kumis dan Memelihara Jenggot
1
Memandikan Jenazah Wajib Diulang Ketika Mendapati Kematiannya yang Sebenarnya
1
Hutang yang Mendatangkan Keuntungan yang Pasti adalah Riba
1
Hukum Hadiah Perlombaan
1
Hukum Mencukur Bulu Dada dan Paha
1
Seorang yang Berhutang yang tidak Memiliki Harta untuk Melunasinya, Hutangnya Itu Boleh Dilunasi dengan Harta Para Dermawan, Walaupun Kakeknya Sendiri
1
Dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah tentang Wajibnya Seorang Istri Menaati Suaminya
1
Penyakit yang Membuat Penderitanya Boleh Tidak Berpuasa
1
Imam Lupa Satu Sujud dan Baru Teringat Setelah Shalat Usai dan Jemaah Berpencar
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Tidak Ada Hadits yang Shahih Mengenai Khitan Anak Perempuan
1
Keikhlasan dan Keinginan Menyampaikan Kebaikan kepada Diri Sendiri dan Umat, Adalah Niat Terluhur yang Mesti Anda Pasang dalam Belajar
1
Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal, bolehkah ia tidak berpuasa?
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Kakek Boleh Membagi-bagikan Hartanya kepada Anak-anak dan Cucu-cucunya Sebelum Meninggal
1
Ungkapan: 'Wahai Anak Haram!' Adalah Qadzaf
1
Rasa Takut dan Harap Adalah Tanda Keimanan
1
Cairan yang keluar dari vagina tidaklah membatalkan puasa
1
Mungkinkah seoarang melakukan umrah lebih dari sekali dangan satu Ihrâm?
1
Tunaikanlah Ibadah dengan Cara yang Diperintahkan, dan Mohonlah kepada Allah Agar Diterima
1
Setelah Makan Pagi Diberitahu Bahwa Hari Itu Awal Ramadhân, Namun Tidak Berpuasa di Sisa Hari Tersebut
1
Kewajiban orang tua renta yang tidak bisa berpuasa dan tidak juga bisa membayar fidyah
1
Wanita-wanita yang Hadir dalam Baiat `Aqabah
1
Perbedaan Antara Bisikan yang Merupakan Bukti Iman dan Bisikan yang Menandakan Kelemahan Iman
1
Sanggahan terhadap Klaim Orang yang Mengatakan Nabi Memanjangkan Jenggot Karena Tidak Ada Tukang Cukur
1
Hukum Orang yang Shalat Setelah Mandi Wajib Kemudian Menemukan Bagian Tubuh yang Tidak Terkena Air
1
Orang yang Ragu Apakah Sudah Menunaikan Shalat Fardhu atau Belum
1
Seseorang yang sembuh dari penyakit luka pada lambung setelah dua puluh tahun, apakah ia wajib meng-gadha puasanya selama dua puluh tahun tersebut?
1
Hukum Bersumpah Palsu bagi Orang yang Tidak Akan Mendapatkan Haknya Kecuali dengan Cara Itu
1
Melihat Cairan Warna Kuning Sebelum Benar-Benar Suci, Lalu Membatalkan Puasa, Apa yang Harus Dilakukannya?
1
Tanda Kiamat yang Paling Akhir
1
Selama Tidak Terdesak, Tidak Boleh Menggunakan Toilet Orang Lain untuk Buang Hajat Tanpa Seizin pemiliknya
1
Hukum Memotret Anak-anak Telanjang untuk Promosi Dagangan
1
Hikmah Meletakkan Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri ketika Shalat
1
Wanita berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli walaupun ia melakukan perbuatan keji setelah menikah
1
Tidak Harus Mengeluarkan Seluruh Fidyah dalam Satu Waktu
1
Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan
1
Apakah Orang yang Melakukan Puasa Daud Boleh Berpuasa Ayyamul Bîdh dan Lain-lain?
1
Pengobatan dengan 'Kay' (Besi Panas) Tidak Ditinggalkan Sama Sekali, Tapi Dilakukan Jika Perlu
1
Boleh Melakukan Qadhâ' Puasa Secara Bertahap